Sabtu, 01 Oktober 2016

MAKALAH TENTANG ASPEK PERPAJAKAN



MAKALAH
Aspek perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Badan
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Individu
Dosen : Arridho Abduh



Disusun Oleh :

NAMA                  :         AHMAD RIANTO
NIM                      :         1402113044
        

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS RIAU

TP : 2015/2016




KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayahnya makalah yang berjudul Aspek perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Badan  ini dapat diselesaikan.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah seminar perpajakan. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan, maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran dari pembacanya.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat kepada pembaca, serta menambah wawasan dan ilmu.




Pekanbaru, 16 Oktober 2015




Penyusun
 Kurnia sari
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN.................................................................................              i
KATA PENGANTAR..............................................................................            ii
DAFTAR ISI..............................................................................................            iii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................             1
A.  Latar Belakang............................................................................             1

BAB II PEMBAHASAN............................................................................            2
A.    Wajib Pajak Orang Pribadi.......................................................             4
B.     Wajib Pajak Badan..............................................................          10
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA





















BAB I

PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean adalah pengusaha.

       Berdasarkan ketentuan dalam Pajak Penghasilan, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan kata lain dua unsur harus dipenuhi untuk menjadi Wajib Pajak : Subjek Pajak dan Objek Pajak.
Subjek Pajak terdiri dari tiga jenis yaitu Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek Pajak juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak jika telah menerima atau  memperoleh penghasilan  sedangkan subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi Formulir pendaftaran dan melampirkan Persyaratan Administrasi Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPK).
           
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries , pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan pajak .
Berikut ini adalah uraian mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penghasilan Yang Dilaporkan Dalam SPT
Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilannya dengan mengisi SPT. Penghasilan yang dilaporkan biasanya terdiri dari penghasilan dari usaha adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha seperti berdagang atau memproduksi barang atau produk tertentu. Penghasilan dari pekerjaan bebas adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan dalam profesi tertentu seperti dokter, pengacara, notaris/PPAT, konsultan, dan sebagainya.
Pemeriksa akan mengecek dan menguji angka-angka dalam SPT (dan laporan keuangan serta pembukuan jika ada penghasilan dari usaha), dan melaksanakan prosedur audit standar sebagaimana yang diatur oleh pedoman pemeriksaan pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi biasanya juga merangkap sebagai pegawai pada pemberi kerja tertentu. Berkaitan dengan hal ini maka pemeriksa akan melakukan juga pengecekan dan pengujian terhadap berbagai dokumen yang berkiatan dengan penghasilan yang diperoleh dan formulir 1721-A serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari masing-masing pemberi penghasilan.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu, penghasilan diinvestasikan dalam bentuk saham, tabungan, deposito, sewa, intellectual property, atau real property. Penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis investasi itu adalah dividen, bunga, royalti, atau capital gain. Kewajiban Pajak yang melekat pada berbagai penghasilan ini adalah PPh Pasal 23 atau PPh Final yang biasanya dipotong oleh pihak yang memberi penghasilan. Berkaitan dengan kewajiban ini, maka pemeriksa akan meminta berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan seperti bukti-bukti kepemilikan deposito, tabungan, sewa-menyewa, jual-beli aktiva, dan sebagainya. Selain itu Pemeriksa juga akan menelusuri berbagai perubahan atau mutasi yang terjadi terhadap investasi itu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui naik-turunnya potensi penghasilan sehingga jumlah penghasilan yang sebenarnya pada akhir tahun dapat diketahui dengan pasti. Jumlah penghasilan pada akhir tahun inilah yang akan menentukan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar untuk tahun bersangkutan.
Daftar Biaya Hidup
Daftar biaya hidup adalah sebuah daftar yang berisi rincian dari biaya hidup Anda selama periode tertentu yang biasanya adalah bulanan. Di dalamnya Anda harus mengisikan jumlah rata-rata dari pengeluaran untuk makan dan minum, telpon/komunikasi, listrik, air, transport/BBM, langganan koran/majalah, dan semua biaya lain yang Anda keluarkan secara rutin. Daftar ini diperlukan Pemeriksa dalam rangka melakukan penilaian terhadap “gaya hidup” Anda. Lebih detilnya, yang akan dinilai oleh pemeriksa adalah keseimbangan antara pengeluaran yang Anda lakukan dengan penerimaan yang Anda terima. logikanya, jika Anda melakukan berbagai pengeluaran yang besar jumlahnya. Daftar ini adalah wajib Anda isi walaupun pada dasarnya pendekatan biaya hidup seperti ini adalah pendekatan tidak langsung. Bagaimanapun, pajak yang harus Anda bayar adalah tergantung besarnya penghasilan yang sesungguhnya Anda terima sepanjang tahun yang bersangkutan. Anda boleh-boleh saja melakukan pengeluaran besar sementara penghasilan Anda kecil. Ini bisa Anda lakukan jika Anda memperoleh hibah atau warisan misalnya. Jika Anda adalah termasuk orang yang berkategori jetset atau super kaya, maka pemeriksa tidak akan memerlukan daftar ini lagi.
Daftar Keluarga
Pemeriksa akan meminta Daftar Keluarga untuk menentukan pihak-pihak yang Anda tanggung biaya hidupnya. Peraturan pajak membatasi jumlah tanggungan yang boleh Anda akui. Batasan ini lebih banyak dilatarbelakangi oleh masalah keadilan dan pemerataan. Jika batasan ini ditiadakan, maka demi kepentingan pajak setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan berlomba-lomba memasukkan nama orang sekampung ke dalam daftar ini. Secara administratif, batasan ini berkaitan dengan masalah PTKP. Dalam pemajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, biaya hidup minimum dari Wajib Pajak Sendiri dan sejumlah orang tertentu yang menjadi tanggungannya tidak boleh dipajaki. Biaya inilah yang direpresentasikan dalam bentuk PTKP. Berkaitan dengan sifatnya sebagai pengurang penghasilan (yang berarti juga pengurang jumlah pajak yang harus Anda bayar) atau klaim yang boleh Anda ajukan, pemeriksa harus memastikan bahwa klaim ini sudah Anda lakukan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.
Daftar Harta
Pemeriksa akan meneliti dan menguji kebenaran dan keabsahan dari harta yang Anda klaim sebagai milik Anda. Informasi ini akan diperoleh dari Daftar Harta yang diajukan kepada Anda dan kemudian harus Anda isi. Daftar itu harus bisa menginformasikan jenis, tahun perolehan, nilai perolehan, proses perolehan (jual-beli, hibah, warisan, dan lain-lain), dan berbagai mutasi serta perubahan yang terjadi. Hal ini juga termasuk perubahan-perubahan yang bersifat penambahan atau pengurangan unit harta seperti perluasan rumah atau tanah. Sebagai pendukung, pemeriksa juga akan meminta semacam pernyataan dari Anda mengenai kebenaran daftar tersebut.
Daftar Rekening Tabungan atau Deposito
Satu lagi daftar yang akan diajukan Pemeriksa dan anda diharuskan mengisinya adalah daftar dari semua rekening tabungan atau deposito yang Anda miliki. Semua berarti seluruh rekening dan deposito yang Anda miliki ditambah dengan semua rekening dan deposito dari orang-orang yang statusnya masih dalam tanggungan Anda. Selain daftar itu, Pemeriksa juga akan meminta dokumen yang melengkapinya seperti bank statement, deposito, atau buku tabungannya sendiri. Pemeriksa juga akan meminta sebuah pernyataan tertulis dari Anda bahwa selain yang tercantum dalam daftar itu, tidak ada lagi rekening atau deposito yang Anda dan tanggungan yang Anda miliki.

Daftar Kartu Kredit
Daftar terakhir yang akan diminta oleh Pemeriksa adalah Daftar Kartu Kredit. Pada masa sekarang adalah lumrah jika seseorang memiliki lebih dari satu kartu kredit. Seperti juga daftar sebelumnya, daftar ini juga mencakup kartu kredit yang dimiliki oleh orang yang masih dalam tanggungan Anda dan sebuah pernyataan tentang tidak adanya kartu kredit lain yang belum Anda laporkan. Pemeriksa juga akan meminta statement penagihan dari pengelola kartu kredit.
Jenis – Jenis Pemeriksaan Pajak
Walaupun anda telah membayar pajak secara jujur dan juga melaporkan pajak anda secara tepat waktu, resiko pemeriksaan tetap dapat terjadi pada diri anda.

Pemeriksaan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 mempunyai 2 tujuan pokok, yaitu:
·         Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan
·         Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran SPT yang disampaikan Wajib Pajak, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan Wajib Pajak sebenarnya. Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain biasanya dilakukan dalam rangka pemberian atau penghapusan NPWP, penentuan daerah terpencil, sentralisasi pembayaran pajak dan lain sebagainya.
Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, Pemeriksaan Tahun Berjalan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

PEMERIKSAAN RUTIN
Sebagaimana namanya, jenis pemeriksaan ini adalah tugas utama pasukan pemeriksa di Ditjen Pajak. Adapun kriteria dilakukan Pemeriksaan Rutin adalah sebagai berikut:
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih   Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar:
3. Data Prioritas dan atau Alat Keterangan:
4. Terdapat kerjasama Operasi (KSO) atau Konsorsium;
5. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan;
a. SPT tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan lebih bayar;
b. SPT Masa PPN yang masa pajak terakhir dari suatu tahun pajak yang menyatakan lebih bayar (baik meminta restitusi maupun kompesasi);
6. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. SPT Tahunan untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi;
7. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
8. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan, yang Mengajukan permohonan pencabutan NPWP; atau perubahan tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari suatu KPP ke lain KPP;
9. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos (kempos) dan Wajib Pajak Kelompok Non Efektif (NE);
10. Wajib Pajak melakukan kegitan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
11. Wajib Pajak tidak menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh Pasal 21 selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. SPT Masa PPN dalam tahun berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
12. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan) yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan ekspor dan atau penyarahan kepada badan pemungut PPN;
13. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang menyatakan rugi yang pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Rutin untuk tahun pajak lainnya;
14. Wajib Pajak yang atas permintaan sendiri mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya, misalnya untuk kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham atau tax clearence;
15. Terdapat data, termasuk data PBB dan atau BPHTB yang dapat dimanfaatkan untuk ekstensifikasi Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP);
16. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
17. Pemusatan tempat terutang PPN.
PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI
Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan skor otomatis secara komputerisasi. Yang di maksud dengan skor adalah penjumlahan bobot seluruh variabel SPT dan Rasio Laporan Keuangan Wajib Pajak atau variabel lainnya yang mengindikasikan kemungkinan adanya potensi pajak yang belum atau tidak dilaporkan atau menunjukkan rendahnya tingkat ke-patuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi skor Anda, maka perusahaan semakin menjadi prioritas utama untuk diperiksa.
PEMERIKSAAN KHUSUS
Pemeriksaan Khusus menurut SE-03/PJ.7/2001 dapat dilaksanakan terhadap:
1. Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
2. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pengaduan masyarakat
3. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Ada klausul menarik tentang Pemeriksaan Khusus sesuai SE-03/PJ.7/1996 yaitu apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan pemeriksaan khusus tidak dapat diberikan kecuali ada indikasi tindak pidana.
.
PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI
Sesuai dengan namanya, jenis pemeriksaan ini dilakukan atas Wajib Pajak yang mempunyai cabang atau lebih dari satu tempat usaha.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan:
1. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN menyatakan Lebih Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan masing-masing selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
3. Permintaan dari Unit Pelaksanan Pemeriksaan Pajak (UP3) Wajib Pajak Domisili dan atau usulan dari UP3 Wajib Pajak Lokasi.

PEMERIKSAAN TAHUN BERJALAN
Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak (all taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dilakukan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes) dan tidak perlu dikaitkan dengan pemeriksaan tahun sebelumnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Lokasi berdasarkan pertimbangan Ka Kanwil DPJ khususnya para pemotong atau pemungut pajak (Withholding) termasuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN serta PPnBM. Pemeriksaan Tahun Berjalan Wajib Pajak dalam rangka ekstensifikasi diperlukan seperti pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi. Pelaksaan Pemeriksaan Tahun Berjalan hanya dapat dilakukan atas masa pajak sampai dengan bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan bukti permulaan adanya perbutan pidana di bidang perpajakan adalah bukti-bukti, baik berupa tulisan, perbuatan, keterangan ataupun benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi atau dilakukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara.
Termasuk dalam kriteria bukti permulaan adalah:
·         Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri.
·         Wajib Pajak dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak.
·         Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.
·          Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
·          Wajib Pajak dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
·         Wajib Pajak dengan sengaja tidak bersedia memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, catatan atau dokumen lainnya.
·         Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
B.     Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan adalah Badan seperti yang dimaksud pada UU KUP, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif dan kewajiban objektif serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Yang menjadi objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Subjek PPh Badan dibedakan:
1.      Subjek pajak dalam negeri
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
Dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri
Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
·         Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
·         Pembiayaan nya bersumber dari APBN atau APBD
·         Penerimaan nya dimasukan dalam APBN atau APBD
·         Pembukuan nya diperikasa oleh aparat pengawasan fungsional Negara


2.      Subjek pajak luar negeri
·         Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
·         Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
Tidak termasuk subjek pajak luar negeri:
1.      Kantor perwakilan Negara asing
2.      Organisasi-organisasi international (PMK 215/PMK.03/2008 STDD PMK 142/PMK.03/2010)
·         Indonesia menjadi angita organisasi tersebut
·         Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
·         Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan

Saat mulai kewajiban subyektif:
·         Subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia
·         Subjek pajak badan luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui BUT di Indonesia
Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a.             Wajib Pajak Dalam Negeri
·         Dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
·         Dikenai pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tariff umum
·         Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

b.        Wajib Pajak Luar Negeri
·         Dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di indonesi
·         Dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tariff pajak sepadan
·         Tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh karena kewajiban pajak nya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final
kewajiban bagi WP badan yang baru mendaftar dan memperoleh NPWP :
 Kewajiban yang melekat setiap bulan :
1.      Melapor dan atau membayar PPh pasal 25 atau disebut angsuran pph pasal  25.
2.       Melapor dan atau membayar PPh pasal 21 (SPT Masa pph pasal 21)
3.      Melapor dan atau membayar PPN (SPT masa PPN) Khusus yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kewajiban yang melekat setahun sekali

Setelah tutup buku akhir tahun (akhir desember) maka perusahaan wajib membuat spt tahunan badan. Jika ada kekurangan bayar wajib di bayarkan sebelum spt tahunan disampaikan., paling lambar lapor spt tahunan tanggal 30 April.
Sanksi jika terlambat lapor dikenakan denda 1 juta ( UU KUP 16 TAHUN 2009 pasal 3 dan 7).
Untuk membuat SPT Tahunan badan syaratnya harus membuat minimal laporan keuangan ( laporan rugi laba dan neraca).
Jika Omzet < 4,8 Milyar = PPh terutang = 12,5 % x penghasilan netto
Jika omzet 0 s.d 50 Milyar, maka yang omzet s.d 4.8 milyar mendapat fasilitas faktor pengkali 12.5 %, sisanya kena 25 %
Jika Omzet > 4,8 Milyar = PPh terutang = 25 % x penghasilan netto.

Kewajiban yang melekat ketika ada kegiatan

Kewajiban-kewajiban dibawah ini melekat jika pada bulan yang bersangkutan ada kegiatan, maka pada bulan depannya perlu dibayarkan pajaknya dan dilaporkan SPT nya. Jika tidak ada kegiatan maka tidak perlu bayar atau lapor.
PPh pasal 4 ayat 2
PPh pasal 4 ayat 2 bersifat final artinya penghasilan yang sudah dipotong pajak dengan tarif tertentu dan tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan pph terutang yang harus dibayar dalam SPT.
PPh Pasal 23
PPh pasal 23 bersifat tidak final, artinya penghasilan harus diperhitungkan dalam penghitungan pph terutang yang harus dibayar dalam SPT.













BAB III
Kesimpulan Dan Saran
       A. Kesimpulan
       Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries , pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan pajak .
Wajib Pajak Badan adalah Badan seperti yang dimaksud pada UU KUP, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif dan kewajiban objektif serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
B.Saran











Daftar Pustaka
http://www.gandingo.org/index.php?option=com_content&view=article&id=15:wajib-pajak-orang-pribadi-&catid=904:kebijakan&Itemid=8
http://pajakitumudah.com/2015/05/kewajiban-perpajakan-bagi-wajib-pajak-badan.html

1 komentar:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus