MAKALAH
Aspek perpajakan untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi Dan Badan
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Individu
Dosen : Arridho Abduh
Disusun Oleh
:
NAMA
: AHMAD RIANTO
NIM
: 1402113044
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
RIAU
TP : 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT karena berkat rahmat dan
hidayahnya makalah yang berjudul Aspek perpajakan untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi Dan Badan ini dapat
diselesaikan.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah
seminar perpajakan. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
terdapat berbagai kekurangan, maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran
dari pembacanya.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat kepada
pembaca, serta menambah wawasan dan ilmu.
Pekanbaru, 16 Oktober 2015
Penyusun
Kurnia sari
DAFTAR ISI
HALAMAN
DEPAN................................................................................. i
KATA PENGANTAR..............................................................................
ii
DAFTAR
ISI..............................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN..........................................................................
1
A. Latar
Belakang............................................................................
1
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................
2
A.
Wajib Pajak Orang Pribadi.......................................................
4
B.
Wajib Pajak
Badan.............................................................. 10
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Wajib
Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Orang pribadi atau badan
dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean adalah pengusaha.
Berdasarkan ketentuan dalam Pajak Penghasilan, yang disebut
Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai
subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek
pajak. Dengan kata lain dua unsur harus dipenuhi untuk menjadi Wajib Pajak :
Subjek Pajak dan Objek Pajak.
Subjek Pajak terdiri dari tiga jenis yaitu Orang Pribadi dan Warisan Belum
Terbagi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek Pajak juga dibedakan
menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak
dalam negeri menjadi wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh
penghasilan sedangkan subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib
pajak sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di
Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan
diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk
memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi Formulir
pendaftaran dan melampirkan Persyaratan Administrasi Selain
mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat pula mendaftarkan diri
secara online melalui e-registration
di website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPK).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Wajib Pajak
Orang Pribadi
Wajib
Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik
sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan
perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah
atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries ,
pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan
pajak .
Berikut ini adalah uraian
mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak
Orang Pribadi.
Penghasilan Yang Dilaporkan
Dalam SPT
Wajib Pajak Orang Pribadi
melaporkan penghasilannya dengan mengisi SPT. Penghasilan yang dilaporkan
biasanya terdiri dari penghasilan dari usaha adalah penghasilan yang diperoleh
dari kegiatan usaha seperti berdagang atau memproduksi barang atau produk
tertentu. Penghasilan dari pekerjaan bebas adalah penghasilan yang diperoleh
dari kegiatan dalam profesi tertentu seperti dokter, pengacara, notaris/PPAT,
konsultan, dan sebagainya.
Pemeriksa akan mengecek dan
menguji angka-angka dalam SPT (dan laporan keuangan serta pembukuan jika ada
penghasilan dari usaha), dan melaksanakan prosedur audit standar sebagaimana
yang diatur oleh pedoman pemeriksaan pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi
biasanya juga merangkap sebagai pegawai pada pemberi kerja tertentu. Berkaitan
dengan hal ini maka pemeriksa akan melakukan juga pengecekan dan pengujian
terhadap berbagai dokumen yang berkiatan dengan penghasilan yang diperoleh dan
formulir 1721-A serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari masing-masing pemberi
penghasilan.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
tertentu, penghasilan diinvestasikan dalam bentuk saham, tabungan, deposito,
sewa, intellectual property, atau real property. Penghasilan yang diperoleh
dari berbagai jenis investasi itu adalah dividen, bunga, royalti, atau capital
gain. Kewajiban Pajak yang melekat pada berbagai penghasilan ini adalah PPh
Pasal 23 atau PPh Final yang biasanya dipotong oleh pihak yang memberi
penghasilan. Berkaitan dengan kewajiban ini, maka pemeriksa akan meminta
berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan seperti bukti-bukti kepemilikan
deposito, tabungan, sewa-menyewa, jual-beli aktiva, dan sebagainya. Selain itu
Pemeriksa juga akan menelusuri berbagai perubahan atau mutasi yang terjadi
terhadap investasi itu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui naik-turunnya
potensi penghasilan sehingga jumlah penghasilan yang sebenarnya pada akhir
tahun dapat diketahui dengan pasti. Jumlah penghasilan pada akhir tahun inilah
yang akan menentukan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar untuk tahun
bersangkutan.
Daftar Biaya Hidup
Daftar biaya hidup adalah sebuah
daftar yang berisi rincian dari biaya hidup Anda selama periode tertentu yang
biasanya adalah bulanan. Di dalamnya Anda harus mengisikan jumlah rata-rata
dari pengeluaran untuk makan dan minum, telpon/komunikasi, listrik, air,
transport/BBM, langganan koran/majalah, dan semua biaya lain yang Anda
keluarkan secara rutin. Daftar ini diperlukan Pemeriksa dalam rangka melakukan
penilaian terhadap “gaya hidup” Anda. Lebih detilnya, yang akan dinilai oleh
pemeriksa adalah keseimbangan antara pengeluaran yang Anda lakukan dengan
penerimaan yang Anda terima. logikanya, jika Anda melakukan berbagai pengeluaran
yang besar jumlahnya. Daftar ini adalah wajib Anda isi walaupun pada dasarnya
pendekatan biaya hidup seperti ini adalah pendekatan tidak langsung.
Bagaimanapun, pajak yang harus Anda bayar adalah tergantung besarnya
penghasilan yang sesungguhnya Anda terima sepanjang tahun yang bersangkutan.
Anda boleh-boleh saja melakukan pengeluaran besar sementara penghasilan Anda
kecil. Ini bisa Anda lakukan jika Anda memperoleh hibah atau warisan misalnya.
Jika Anda adalah termasuk orang yang berkategori jetset atau super kaya, maka
pemeriksa tidak akan memerlukan daftar ini lagi.
Daftar Keluarga
Pemeriksa akan meminta Daftar
Keluarga untuk menentukan pihak-pihak yang Anda tanggung biaya hidupnya.
Peraturan pajak membatasi jumlah tanggungan yang boleh Anda akui. Batasan ini
lebih banyak dilatarbelakangi oleh masalah keadilan dan pemerataan. Jika
batasan ini ditiadakan, maka demi kepentingan pajak setiap Wajib Pajak Orang
Pribadi akan berlomba-lomba memasukkan nama orang sekampung ke dalam daftar
ini. Secara administratif, batasan ini berkaitan dengan masalah PTKP. Dalam
pemajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, biaya hidup minimum dari Wajib
Pajak Sendiri dan sejumlah orang tertentu yang menjadi tanggungannya tidak
boleh dipajaki. Biaya inilah yang direpresentasikan dalam bentuk PTKP.
Berkaitan dengan sifatnya sebagai pengurang penghasilan (yang berarti juga
pengurang jumlah pajak yang harus Anda bayar) atau klaim yang boleh Anda
ajukan, pemeriksa harus memastikan bahwa klaim ini sudah Anda lakukan sesuai
dengan aturan pajak yang berlaku.
Daftar Harta
Pemeriksa akan meneliti dan
menguji kebenaran dan keabsahan dari harta yang Anda klaim sebagai milik Anda.
Informasi ini akan diperoleh dari Daftar Harta yang diajukan kepada Anda dan
kemudian harus Anda isi. Daftar itu harus bisa menginformasikan jenis, tahun
perolehan, nilai perolehan, proses perolehan (jual-beli, hibah, warisan, dan
lain-lain), dan berbagai mutasi serta perubahan yang terjadi. Hal ini juga
termasuk perubahan-perubahan yang bersifat penambahan atau pengurangan unit
harta seperti perluasan rumah atau tanah. Sebagai pendukung, pemeriksa juga
akan meminta semacam pernyataan dari Anda mengenai kebenaran daftar tersebut.
Daftar Rekening Tabungan atau
Deposito
Satu lagi daftar yang akan
diajukan Pemeriksa dan anda diharuskan mengisinya adalah daftar dari semua
rekening tabungan atau deposito yang Anda miliki. Semua berarti seluruh
rekening dan deposito yang Anda miliki ditambah dengan semua rekening dan
deposito dari orang-orang yang statusnya masih dalam tanggungan Anda. Selain
daftar itu, Pemeriksa juga akan meminta dokumen yang melengkapinya seperti bank
statement, deposito, atau buku tabungannya sendiri. Pemeriksa juga akan meminta
sebuah pernyataan tertulis dari Anda bahwa selain yang tercantum dalam daftar
itu, tidak ada lagi rekening atau deposito yang Anda dan tanggungan yang Anda
miliki.
Daftar Kartu Kredit
Daftar terakhir yang akan
diminta oleh Pemeriksa adalah Daftar Kartu Kredit. Pada masa sekarang adalah
lumrah jika seseorang memiliki lebih dari satu kartu kredit. Seperti juga
daftar sebelumnya, daftar ini juga mencakup kartu kredit yang dimiliki oleh
orang yang masih dalam tanggungan Anda dan sebuah pernyataan tentang tidak
adanya kartu kredit lain yang belum Anda laporkan. Pemeriksa juga akan meminta
statement penagihan dari pengelola kartu kredit.
Jenis – Jenis Pemeriksaan Pajak
Walaupun anda telah membayar
pajak secara jujur dan juga melaporkan pajak anda secara tepat waktu, resiko
pemeriksaan tetap dapat terjadi pada diri anda.
Pemeriksaan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 mempunyai 2 tujuan pokok, yaitu:
·
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib
Pajak; dan
·
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan uji kepatuhan
dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran SPT yang disampaikan Wajib Pajak,
pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan
keadaan atau kegiatan Wajib Pajak sebenarnya. Sedangkan pemeriksaan untuk
tujuan lain biasanya dilakukan dalam rangka pemberian atau penghapusan NPWP,
penentuan daerah terpencil, sentralisasi pembayaran pajak dan lain sebagainya.
Adapun menurut jenisnya,
pemeriksaan dapat digolongkan menjadi Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Kriteria
Seleksi, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, Pemeriksaan Tahun
Berjalan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
PEMERIKSAAN RUTIN
Sebagaimana namanya, jenis
pemeriksaan ini adalah tugas utama pasukan pemeriksa di Ditjen Pajak. Adapun
kriteria dilakukan Pemeriksaan Rutin adalah sebagai berikut:
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang
menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar:
3. Data Prioritas dan atau Alat Keterangan:
4. Terdapat kerjasama Operasi (KSO) atau
Konsorsium;
5. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan
menyampaikan;
a. SPT tahunan PPh Pasal 21
yang menyatakan lebih bayar;
b. SPT Masa PPN yang masa pajak
terakhir dari suatu tahun pajak yang menyatakan lebih bayar (baik meminta
restitusi maupun kompesasi);
6. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan
menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh untuk
bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku yang telah
disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. SPT Tahunan PPh untuk
tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang
telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. SPT Tahunan untuk tahun
pajak saat Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan
usaha, atau likuidasi;
7. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
8. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan, yang Mengajukan permohonan
pencabutan NPWP; atau perubahan tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari suatu KPP
ke lain KPP;
9. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan
PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran dan tidak mengajukan permohonan
perpanjangan penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos (kempos) dan Wajib Pajak
Kelompok Non Efektif (NE);
10. Wajib Pajak melakukan kegitan membangun
sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya;
11. Wajib Pajak tidak menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh Pasal 21
selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. SPT Masa PPN dalam tahun
berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
12. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN
(dalam tahun berjalan) yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan
pembayaran pajak (restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan ekspor dan
atau penyarahan kepada badan pemungut PPN;
13. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang
menyatakan rugi yang pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan pelaksanaan
Pemeriksaan Rutin untuk tahun pajak lainnya;
14. Wajib Pajak yang atas permintaan sendiri
mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya, misalnya
untuk kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham atau tax clearence;
15. Terdapat data, termasuk data PBB dan atau
BPHTB yang dapat dimanfaatkan untuk ekstensifikasi Wajib Pajak dan atau
Pengusaha Kena Pajak (PKP);
16. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah
terpencil;
17. Pemusatan tempat terutang PPN.
PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI
Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan
yang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan skor otomatis secara
komputerisasi. Yang di maksud dengan skor adalah penjumlahan bobot seluruh
variabel SPT dan Rasio Laporan Keuangan Wajib Pajak atau variabel lainnya yang
mengindikasikan kemungkinan adanya potensi pajak yang belum atau tidak
dilaporkan atau menunjukkan rendahnya tingkat ke-patuhan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi skor Anda, maka perusahaan
semakin menjadi prioritas utama untuk diperiksa.
PEMERIKSAAN KHUSUS
Pemeriksaan Khusus menurut SE-03/PJ.7/2001 dapat
dilaksanakan terhadap:
1. Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan;
2. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pengaduan
masyarakat
3. Wajib Pajak tertentu berdasarkan
pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Ada klausul menarik tentang Pemeriksaan Khusus
sesuai SE-03/PJ.7/1996 yaitu apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah
dilakukan pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan
pemeriksaan khusus tidak dapat diberikan kecuali ada indikasi tindak pidana.
.
PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI
Sesuai dengan namanya, jenis pemeriksaan ini
dilakukan atas Wajib Pajak yang mempunyai cabang atau lebih dari satu tempat
usaha.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat
dilaksanakan sehubungan dengan:
1. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa
PPN menyatakan Lebih Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa
PPN tidak disampaikan masing-masing selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau 3
(tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
3. Permintaan dari Unit Pelaksanan Pemeriksaan
Pajak (UP3) Wajib Pajak Domisili dan atau usulan dari UP3 Wajib Pajak Lokasi.
PEMERIKSAAN TAHUN BERJALAN
Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis
pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak (all taxes) dan untuk mengumpulkan data
atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan
dilakukan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes) dan tidak perlu dikaitkan
dengan pemeriksaan tahun sebelumnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dapat
dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Lokasi berdasarkan pertimbangan Ka Kanwil DPJ
khususnya para pemotong atau pemungut pajak (Withholding) termasuk PPh Pasal
23, PPh Pasal 26, dan PPN serta PPnBM. Pemeriksaan Tahun Berjalan Wajib Pajak
dalam rangka ekstensifikasi diperlukan seperti pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.
Pelaksaan Pemeriksaan Tahun Berjalan hanya dapat dilakukan atas masa pajak
sampai dengan bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan bukti permulaan adanya
perbutan pidana di bidang perpajakan adalah bukti-bukti, baik berupa tulisan,
perbuatan, keterangan ataupun benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa
suatu tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi atau dilakukan, yang
dapat menimbulkan kerugian bagi Negara.
Termasuk dalam kriteria bukti permulaan adalah:
·
Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan
diri.
·
Wajib Pajak dengan sengaja menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak.
·
Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.
·
Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan
SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
tidak benar.
·
Wajib
Pajak dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan atau dokumen lain yang
palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
·
Wajib Pajak dengan sengaja tidak bersedia
memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, catatan atau dokumen lainnya.
·
Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyetorkan
pajak yang telah dipotong atau dipungut.
B. Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan adalah Badan
seperti yang dimaksud pada UU KUP, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban
subjektif dan kewajiban objektif serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Yang menjadi objek pajak PPh
Badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
Penghasilan menurut UU Pajak
Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP,
baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk
konsumsi maupun untuk menambah kekayaan yang bersangkutan dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
Subjek PPh
Badan dibedakan:
1. Subjek pajak
dalam negeri
Badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia,
Dikecualikan sebagai subjek pajak
dalam negeri
Unit tertentu dari badan pemerintah
yang memenuhi kriteria:
·
Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
·
Pembiayaan nya bersumber dari APBN atau APBD
·
Penerimaan nya dimasukan dalam APBN atau APBD
·
Pembukuan nya diperikasa oleh aparat pengawasan
fungsional Negara
2. Subjek pajak
luar negeri
·
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
BUT di Indonesia
·
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
Tidak
termasuk subjek pajak luar negeri:
1. Kantor
perwakilan Negara asing
2. Organisasi-organisasi
international (PMK 215/PMK.03/2008 STDD PMK 142/PMK.03/2010)
·
Indonesia menjadi angita organisasi tersebut
·
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada
pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
·
Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Saat mulai
kewajiban subyektif:
·
Subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak
sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia
·
Subjek pajak badan luar negeri sekaligus menjadi wajib
pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari
Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari
Indonesia melalui BUT di Indonesia
Perbedaan
yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri
terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a.
Wajib Pajak
Dalam Negeri
·
Dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
·
Dikenai pajak berdasarkan penghasilan netto dengan
tariff umum
·
Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh
sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
b. Wajib Pajak
Luar Negeri
·
Dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari
sumber penghasilan di indonesi
·
Dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan
tariff pajak sepadan
·
Tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
PPh karena kewajiban pajak nya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat
final
kewajiban bagi WP badan yang
baru mendaftar dan memperoleh NPWP :
Kewajiban yang melekat setiap bulan
:
1.
Melapor dan atau membayar PPh pasal 25 atau disebut angsuran pph
pasal 25.
2.
Melapor dan
atau membayar PPh pasal 21 (SPT Masa pph pasal 21)
3.
Melapor dan atau membayar PPN (SPT masa PPN) Khusus
yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kewajiban yang melekat setahun sekali
Setelah tutup buku akhir tahun (akhir desember)
maka perusahaan wajib membuat spt tahunan badan. Jika ada kekurangan bayar
wajib di bayarkan sebelum spt tahunan disampaikan., paling lambar lapor spt
tahunan tanggal 30 April.
Sanksi jika terlambat lapor dikenakan denda 1
juta ( UU KUP 16 TAHUN 2009 pasal 3 dan 7).
Untuk membuat SPT Tahunan badan syaratnya harus
membuat minimal laporan keuangan ( laporan rugi laba dan neraca).
Jika Omzet < 4,8 Milyar = PPh terutang = 12,5
% x penghasilan netto
Jika omzet 0 s.d 50 Milyar, maka yang omzet s.d
4.8 milyar mendapat fasilitas faktor pengkali 12.5 %, sisanya kena 25 %
Jika Omzet > 4,8 Milyar = PPh terutang = 25 %
x penghasilan netto.
Kewajiban yang melekat ketika ada kegiatan
Kewajiban-kewajiban dibawah ini melekat jika pada
bulan yang bersangkutan ada kegiatan, maka pada bulan depannya perlu dibayarkan
pajaknya dan dilaporkan SPT nya. Jika tidak ada kegiatan maka tidak perlu bayar
atau lapor.
PPh pasal 4
ayat 2
PPh pasal 4 ayat 2 bersifat final artinya penghasilan
yang sudah dipotong pajak dengan tarif tertentu dan tidak perlu lagi
diperhitungkan dalam penghitungan pph terutang yang harus dibayar dalam SPT.
PPh Pasal 23
PPh pasal 23 bersifat tidak final, artinya penghasilan
harus diperhitungkan dalam penghitungan pph terutang yang harus dibayar dalam
SPT.
BAB III
Kesimpulan Dan Saran
A. Kesimpulan
Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang
memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa,
atau bahkan ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau
pegawai menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter,
notaries , pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami
pemeriksaan pajak .
Wajib Pajak Badan adalah Badan seperti yang
dimaksud pada UU KUP, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif dan
kewajiban objektif serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
B.Saran
Daftar Pustaka
http://www.gandingo.org/index.php?option=com_content&view=article&id=15:wajib-pajak-orang-pribadi-&catid=904:kebijakan&Itemid=8
http://pajakitumudah.com/2015/05/kewajiban-perpajakan-bagi-wajib-pajak-badan.html
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
BalasHapus1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000